Diduga Serobot Lahan, Presiden dan Dua Menterinya Digugat

- 20 Januari 2021, 09:14 WIB
Andar Situmorang, kuasa hukum Jabarang, saat menunjukkan suart gugatan di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).
Andar Situmorang, kuasa hukum Jabarang, saat menunjukkan suart gugatan di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021). /Arahkata/

ARAHKATA - Diduga melakukan pelanggaran yakni penyerobotan lahan di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat, bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agraria Tata dan Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait lahan yang menjadi gugatan, disebut- sebut dimiliki ahli waris keturunan raja Tanah Batak, Raja Pandua Pitusona, yakni Jabarang Simbolon.

Gugatan tercantum dalam perkara bernomor: 32/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, tanggal 19 Januari 2021.

"Ini tanah milik turunan raja-raja Batak. Jabarang merupakan anak pertama atau anak sulung dari keturunan Raja Pandua Pitusona, almarhum Wasinton Simbolon dengan Meliana boru Malau," ujar Andar Situmorang, kuasa hukum Jabarang, di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Prioritaskan Vaksin Bagi Jurnalis

Andar menjelaskan, persoalan bermula kala tanah seluas 2,4 hektar tersebut dipinjamkan kepada pemerintah Republik Indonesia. Tanah dipakai untuk lokasi gedung SMA Negeri 1 Panguruan, Kabupaten Samosir.

Peminjaman dilakukan sejak 29 Agustus 1956 hingga 29 Agustus 1981. Kemudian diperpanjang kembali selama 25 tahun, atau hingga 29 Agustus 2006.

Pihak ahli waris, kata Andar lalu meminta pengembalian tanah tersebut kepada pemerintah. Hal ini menurutnya disampaikan berkali-kali melalui surat resmi.

Baca Juga: Suap Proyek PUPR, Mantan Walikota Banjar Tersangka

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x