ARAHKATA - Kasus ilegal loging di Indonesia masih meresahkan. Banyak pihak yang tak bertanggung jawab melakukan penebangan pohon tanpa memperhatikan dampaknya, termasuk merusak lingkungan hingga banjir.
Pemerintah pun telah bertekad untuk mengusut kasusnya hingga tuntas. Seperti yang terjadi di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah.
Kasus ilegal loging yang ditemukan Tim Polisi Kehutanan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, 3 September 2020, telah memasuki babak baru.
Baca Juga: Polres Jakarta Barat Buru Pelaku Begal Sepeda di Grogol
Pelaku yang diidentifikasi bernama AR resmi menjadi tersangka. Kini, kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, Tim Polisi Kehutanan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Tengah menemukan satu unit truk yang mengangkut kayu olahan.
Saat diperiksa, pelaku yang ditangkap didaerah Poros Palu tak bisa memberikan dokumen sah hasil hutan. Pelaku yang diketahui berinisial AR digelandang oleh polisi, 3 September 2020.
Baca Juga: Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Target Bagi Kejari
Dari siaran pers yang diterima Arahkata, Rabu 27 Januari 2021, berkas perkara (P-21) sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Kasusnya pun siap untuk disidangkan.