Konsumen BMW Ini Minta Publik Berani Bersuara Jika Haknya Dirugikan Pelaku Usaha

- 28 Januari 2021, 16:30 WIB
Sidang gugatan konsumen BMW, Ryan Wibowo di BPSK DKI Jakarta.
Sidang gugatan konsumen BMW, Ryan Wibowo di BPSK DKI Jakarta. /

Gugatan ini dimulai saat Ryan selaku konsumen tidak puas saat mendapati BMW 3301 M Sport yang dibelinya dari PT AML memililiki baret alias cacat tersembunyi di body mobil tersebut. Ia pun meminta PT AML untuk mengganti dengan unit baru, namun permintaan tersebut ditolak

Gugatan Ryan ini dilayangkan ke BPSK DKI Jakarta lewat Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor Registrasi 132/REG/BPSK-DKI/ XI/2020 tertanggal 24 November 2020 dengan termohon I PT Artha Motor Lestari (AML) selaku dealer, PT BMW Indonesia selaku termohon II dan PT Maybank Indonesia Finance selaku termohon III setelah Ryan terlebih dahulu telah melayangkan somasi lewat kuasa hukumnya.

"Menyatakan permohonan penyelesaian sengketa konsumen dengan nomor registrasi 132/REG/BPSK-DKI/ XI/2020 tertanggal 24 November 2020 ditutup dan selesai tanpa ada keputusan," ujar bunyi keputusan sidang BPSK.

BPSK DKI Jakarta pun dalam keputusannya ini mempersilahkan pemohon gugatan untuk melakukan upaya hukum lainnya.

Sidang gugatan Ryan Wibowo di BPSK DKI Jakarta.

Dwikalam Syahdania selaku kuasa hukum Ryan menyebut, semua termohon tetap pada jawaban awal, yakni konsumen tetap terima saja mobil yang ada cacat gores/baret halus di body-nya.

"Kami juga tetap meminta tanggungjawab jasa pelaku usaha. Karena unit yang kita terima sejak dihadirkan sudah mengajukan komplain ke pelaku usaha untuk diganti unit baru," tandas Dwikalam.

Atas hasil sidang BPSK yang deadlock ini, dirinya dan kliennya sangat menyayangkannya dan tetap pada prinsipnya bahwa dirinya pembeli barang baru, bukan barang bekas.

"Kalau kita melihat dari UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang sebenar-benarnya dan memberikan barang yang kondisinya tanpa cacat tersembunyi," paparnya.

Ia pun mempertanyakan, apakah ada baret/lecet di mobil baru itu wajar? Apalagi baret itu sudah diakui pihak dealer.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x