ARAHKATA - Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus tersangka berinisial YI yang menjual satwa langka secara ilegal. Pelaku menggunakan modus kamuflase untuk memuluskan aksinya.
"Tersangka ini memulai aksinya pada Agustus 2020 lalu, dengan menggunakan modus kamuflase," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 28 Januari 2021.
"Ya dia itu pekerjaannya menjual hewan - hewan biasa, namun ternyata di belakang itu dia simpan satwa langka yang dilindungi. Itu dilakukan untuk menghindari petugas ketika pemeriksaan," sambung Kombes Yusri.
Baca Juga: Wow.. Daeng Sabil Kendalikan 171 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dari Lapas Merah Mata
Pelaku menjual satwa liar dengan modus menjual satwa umum.
Dalam melakukan aksinya, tersangka kerap menawarkan satwa langka tersebut melalui media sosial.
"Dia menawarkan melalui media sosial, yaitu grup WhatsApp dan Facebook, dengan nama Komunitas Pecinta Satwa," sambungnya.
Baca Juga: Konsumen BMW Ini Minta Publik Berani Bersuara Jika Haknya Dirugikan Pelaku Usaha
Sistem penjualan yang dilakukan tersangka sama seperti mafia perdagangan narkotika.