Subdit III Ditreskrimum PMJ berhasil Menangkap Pelaku Penjual Satwa Langka

- 28 Januari 2021, 18:20 WIB
Subdit III Ditreskrimum PMJ berhasil Menangkap Pelaku Penjual Satwa Langka
Subdit III Ditreskrimum PMJ berhasil Menangkap Pelaku Penjual Satwa Langka /Patar/Arahkata.com

ARAHKATA - Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus tersangka berinisial YI yang menjual satwa langka secara ilegal. Pelaku menggunakan modus kamuflase untuk memuluskan aksinya.

"Tersangka ini memulai aksinya pada Agustus 2020 lalu, dengan menggunakan modus kamuflase," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 28 Januari 2021.

"Ya dia itu pekerjaannya menjual hewan - hewan biasa, namun ternyata di belakang itu dia simpan satwa langka yang dilindungi. Itu dilakukan untuk menghindari petugas ketika pemeriksaan," sambung Kombes Yusri.

Baca Juga: Wow.. Daeng Sabil Kendalikan 171 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dari Lapas Merah Mata

Pelaku menjual satwa liar dengan modus menjual satwa umum.

Dalam melakukan aksinya, tersangka kerap menawarkan satwa langka tersebut melalui media sosial.

"Dia menawarkan melalui media sosial, yaitu grup WhatsApp dan Facebook, dengan nama Komunitas Pecinta Satwa," sambungnya.

Baca Juga: Konsumen BMW Ini Minta Publik Berani Bersuara Jika Haknya Dirugikan Pelaku Usaha

Sistem penjualan yang dilakukan tersangka sama seperti mafia perdagangan narkotika.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x