ARAHKATA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya Unit Harda berhasil menangkap pasangan suami-istri dalam kasus penipuan dengan modus proyek fiktif. Total kerugian yang di alami korban seorang pengusaha hingga mencapai Rp 39 miliar.
"Pertama DK alias DW dia yang mempunyai ide penipuan untuk proyek fiktif, kemudian kedua, istrinya sendiri inisialnya KA. Jadi dua pelaku kita lakukan penahanan sampai saat ini berdasarkan laporan dari (korban) ARN ke Polda tanggal 21 Januari (2019) bahwa korban merasa ditipu, digelapkan uangnya, dipalsukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 27 Januari 2021.
Yusri menambahkan penipuan ini dilakukan kedua tersangka sejak mulai Januari 2019. Keduanya menawarkan korban untuk berinvestasi di sejumlah proyek yang ternyata fiktif.
Baca Juga: Barang Bukti 971 Batang Kayu, Kasus Ilegal Loging di Sulawesi Tengah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kedua tersangka saling bekerja sama untuk mengelabui korban. Di mana tersangka DK berperan membujuk korban, sedangkan istrinya, KA bertugas menerima transferan.
"DK ini mengubah KTP-nya, namanya sebenarnya awalnya DK, dengan KTP palsu inilah dia mulai membuka rekening dan perjanjian dengan nama DW kepada korban. Dengan rayuannya korban kemudian ikut melakukan investasi yang disampaikan tersangka.
Dari hasil kejahatannya pelaku menggunakan uang penipuan tersebut untuk membeli sebidang tanah dan rumah.
Baca Juga: Polres Jakarta Barat Buru Pelaku Begal Sepeda di Grogol
Hasil penyidikan kedua tersangka juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perbuatannya itu.