Kisah 2 Pegawai Apotek jadi Terdakwa Gegara Tulisan Dokter Tak Jelas

- 3 Februari 2021, 09:10 WIB
ilustrasi kriminal. Kasus penipuan dan TPPU Proyek Asian Games 2018 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Palembang m
ilustrasi kriminal. Kasus penipuan dan TPPU Proyek Asian Games 2018 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Palembang m /Foto : Pixabay

Pada Rabu, 2 Februari 2021, dua wanita muda itu duduk di kursi terdakwa Ruang Cakra PN Medan sambil terus menunduk menunggu Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni menjatuhkan vonis yang akan menentukan nasib mereka.

"Memutuskan menjatuhkan vonis bebas atau Vrijspraak kepada terdakwa Okta Rina Sari dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan karena berdasarkan fakta-fakta di persidangan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” kata hakim sambil mengetuk palu.

Maswan, kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, dalam putusannya, majelis hakim membuat pertimbangan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menyatakan bahwa kedua terdakwa bukan yang memberikan obat kepada Yusmaniar, melainkan karyawan lain, yaitu Endang Batubara.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Gisel Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Masalah bermula pada 6 November 2018, setelah pasien bernama Yusmaniar berobat di Klinik Bunda di Jalan Sisingamangaraja Nomor 17, Medan.

Dokter memberinya resep, lalu dia mendatangi Apotek Istana 1 di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, untuk menebus resep.

Karyawan yang menerima resep ragu dengan salah satu tulisan, sang dokter pun dihubungi, tetapi tidak menjawab panggilan telepon. Tak ingin gegabah, akhirnya karyawan tersebut mengembalikan resep.

Baca Juga: Jangan Disepelekan, Stres Bisa Akibatkan Kebocoran Lambung!

Pada 13 Desember 2018, Yusmaniar menyuruh anaknya untuk membelikan obat dengan menggunakan resep tertanggal 6 November 2018.

Anak Yusmaniar menyuruh temannya membelikan obat ke Apotek Istana 1. Saat itu yang menerima resep dan memberikan obat adalah Endang Batubara.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah