Kisah 2 Pegawai Apotek jadi Terdakwa Gegara Tulisan Dokter Tak Jelas

- 3 Februari 2021, 09:10 WIB
ilustrasi kriminal. Kasus penipuan dan TPPU Proyek Asian Games 2018 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Palembang m
ilustrasi kriminal. Kasus penipuan dan TPPU Proyek Asian Games 2018 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Palembang m /Foto : Pixabay

ARAHKATA – Tulisan dokter memang terkenal sulit dibaca kala memberikan resep kepada pasien yang tergolong awam, tapi hal tersebut biasanya bisa diatasi oleh pihak apotek yang memberi obat referensi dari sang dokter.

Tapi kali ini tidak seperti biasanya, dua wanita pekerja apotek terlibat masalah hukum hingga menjadi terdakwa gara-gara tulisan dokter yang tak jelas. Pasien yang minum obat tak sadarkan diri.

Dua wanita pegawai apotek itu adalah Okta Rina Sari (21), warga Lingkungan 1, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medantuntungan; dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (23), warga Jalan Pematangpasir Gang Tapsel, Lingkungan 14, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medandeli, Kota Medan.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Gisel Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Malangnya nasib kedua pekerja apotek itu, mereka dituntut dua tahun penjara dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum Vernando Agus Hakim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebelumnya mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 360 Ayat (2) KUHPidana, kemudian menuntut keduanya masing-masing dua tahun penjara.

Tak hanya itu, jaksa juga melakukan penahanan kepada kedua terdakwa sejak 2-21 Juli 2020.

Perpanjangan penahanan juga dilakukan PN Medan sejak 22 Juli sampai 8 November 2020.

Pada 3 November-nya, penangguhan kedua terdakwa yang diajukan penasihat hukum dikabulkan hakim sesuai Penetapan Nomor: 2258/Pid.Sus/2020/ PN Mdn.

Baca Juga: Intip Keseharian Tenaga Kesehatan di Wisma Atlet Melawan Covid-19

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x