Polisi Tembak Dua Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan Remaja di Cengkareng

- 3 Februari 2021, 07:39 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Beserta Jajaran Saat Konpers / Humas Restro Jakbar
Kapolres Metro Jakarta Barat Beserta Jajaran Saat Konpers / Humas Restro Jakbar /

ARAHKATA - Lima dari delapan pelaku geng motor yang menusuk remaja berinisial A (17) di Jalan Rawa Kedaung, Cengkareng Timur Jakarta Barat berhasil diringkus Unit Resmob Polres Metro Jakarta Barat.

Lima pelaku yang ditangkap diketahui berinisial AS, KM, SH, AM dan DS.

"Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Iptu Avrilendy," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi, Rabu, 3 Februari 2021.

Ady membeberkan, saat kejadian, korban A sedang mengendarai sepeda motornya bersama teman wanitanya, lalu tiba-tiba ada tiga motor lainnya yang menyerempet A.

Baca Juga: Sosok Inspiratif Polisi Sinjai Aiptu Sapri, Budidaya Porang Hingga Bina Petani

Kepada polisi, A mengatakan ada delapan orang yang terbagi di tiga motor itu. Kelompok itu berusaha mengambil motor telepon seluler dan uang milik A.

Sepeda motor tidak sempat diambil, karena setelah korban ditusuk, warga langsung berdatangan dan pelaku melarikan diri.

"Terjadinya peristiwa di Jalan Kedaung Raya, Cengkareng Timur itu menyebabkan A harus menerima 3 jahitan di punggungnya," beber Kapolres.

Dijelaskannya, dari lima pelaku yang ditangkap, dua diantaranya ditembak lantaran mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.

Baca Juga: Pengikutnya Mencapai 1,7 Juta, Narkoba Jadikan Selebgram d_kadoor Ditangkap Polisi

"Total pelaku ada delapan. Sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran (DPO)," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku melancarkan aksinya di wilayah Cengkareng secara mobile. Diketahui, mereka (pelaku) sudah tiga kali beraksi

"Mereka tidak segan-segan melukai korbannya dengan menggunakan gunting untuk menusuk korbannya," katanya lagi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.***

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x