"Jaksa Satria tidak memberikan celah kepada kami untuk memenuhi syarat Rutan. Harus ada pendampingan atau surat pengantar guna ditanda tanganinya surat kuasa Adam R Damiri kepada advokat ANDITA'S LAW FIRM tersebut dengan alasan Covid-19. Jadi Covid dibuat alasan untuk tanda tangan surat kuasa oleh Penyidik," pungkas Tonin.***