Kuasa Hukum Menilai, Penetapan dan Penahanan Mantan Dirut ASABRI Janggal

- 10 Februari 2021, 12:07 WIB
Gedung Asabri di wilayah Cawang Jakarta Timur
Gedung Asabri di wilayah Cawang Jakarta Timur /Arahkata/

ARAHKATA -  Penetapanan sebagai tersangka serta ditahannya Mantan Direktur Utama Asabri oleh Penyidik Kejaksaan Agung, dinilai oleh kuasa hukum tersangka penuh dengan kejanggalan dan skenario yang kasat mata. Hal tersebut dinilai mulai dari keterangan pers oleh Humas Kejagung, yang menyatakan kerugian sementara negara hasil penghitungan Jaksa dan belum selesainya penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kuasa hukum melihat, sebelum ditetapkannya menjadi kerugian Negara, namun telah ditetapkan tersangkanya, ini akan menjadi parodi tipikor yang menunjukkan belum cukupnya alat bukti. Di mana minimum dua alat bukti untuk syarat mentersangkakan seseorang, sesuai dengan KUHAP.

"Apa sebenarnya alat bukti Jaksa Gedung Bundar? Kan sudah memiliki kewenangan dan kekuasaan tapi masih melakukan kriminalisasi menahan Adam R Damiri dan kawan-kawan. Sehingga dengan demikian, ini sudah menyimpang dari KUHAP dan tidak ada kewenangannya yang khusus dapat 'membaju orange-kan' sebelum ada kepastian alat bukti," ungkap Advokat Ir. Tonin Tachta Singarimbun, SH, Selasa 9 Februari 2021. 

Baca Juga: Kejagung Akui Banyak Kendala Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi ASABRI

"Nanti alat bukti berupa kerugian itu dibuat atau ditemukan setelah ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya dalam nada bertanya.

Tonin mengatakan, dua Direktur Utama Asabri diselkan oleh Penyidik seolah-olah terjadi tindak pidana korupsi yang berkesinambungan. Dengan demikian tidak salahlah bila Adam R Damiri meminta Bantuan Hukum Mabesad sejak hari Jumat lalu, menjadi Kuasa Hukum dan meminta Advokat Ir. Tonin Tachta Singarimbun, SH dkk dari ANDITA'S LAW FIRM .

"Kami sudah mendapat kuasa dari Ny Kun Kuadiah istri Tersangka Adam R Damiri namun mendapat kendala untuk penandatangan kuasa. Yang terhambat karena birokrasi Gedung Bundar dan Rutan Kejagung yang tidak mengizinkan penanda tanganan sebelum 14 hari masa penahanan," ujar Advokad Ir.Tonin Tachta Singarimbun. 

Lebih jauh dia mempertegas, bahwasanya pihak Jaksa tidak memberikan celah kepada pihaknya untuk memenuhi apa yang menjadi persyaratan Rumah Tahanan (Rutan).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT. Asabri

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x