KPK Dukung RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2021

- 16 Februari 2021, 22:18 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA/HO-Humas KPK.

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly untuk memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"KPK tentu menyambut baik usulan agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk segera menjadi RUU Prioritas Tahun 2021 di DPR RI," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 16 Februari 2021.

Ali meyakini, pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menambah kekuatan hukum perampasan aset pelaku tindak pidana. Mengingat, salah satu aturan yang diakomodasi dalam RUU ini adalah memungkinkan KPK dan lembaga penegak hukum lain untuk merampas aset-aset para koruptor tanpa perlu menunggu penetapan hakim.

Baca Juga: Mau Ganti Foto di KTP? Bisa Banget, Simak Caranya!

"Dengan menjadi Undang-undang, maka akan memberikan efek dan manfaat positif bagi dilakukannya asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Ali.

Dengan begitu, RUU Perampasan Aset dapat mempercepat pengembalian kerugian negara yang hilang akibat suatu tindak pidana. Selanjutnya, uang pengembalian keuangan negara tersebut dapat digunakan untuk kemakmuran rakyat.

"Perampasan aset dari para pelaku berbagai tindak pidana korupsi dan TPPU dapat memberikan pemasukan bagi kas negara yang bisa dipergunakan untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat," kata Ali.

Baca Juga: PT Pos Indonesia Optimis Penyaluran BST Kondusif

Ali menambahkan, bagi KPK, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada penerapan sanksi pidana berupa pidana penjara saja.

Lebih dari itu, penegakan hukum tindak pidana korupsi akan lebih memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, jika aset dan harta benda yang diperoleh dengan cara haram dirampas untuk kepentingan negara.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x