KPK Dalami Aliran Uang untuk Keperluan Edhy Prabowo ke Mantan Caleg PDI-Perjuangan

- 17 Februari 2021, 21:58 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo /Arahkata.com

Pengangkutan dilakukan oleh PT Aero Citra Kargo. PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan mendapatkan restu dari Edhy. Setelah ditelusuri, penyidik KPK menemukan, bahwa kepemilikan saham perusahaan tersebut dimiliki oleh Edhy Prabowo.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); pihak swasta, Amiril Mukminin (AM) dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPP), Suharjito (SJT).

Baca Juga: Terkuak, Edhy Prabowo Buat Cargo Bodong Demi Ekspor Benur

Edhy bersama Safri, Andreau Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan US$ 100.000 atau setara Rp1,40 miliar (Kurs: 14.062 per dollar AS) dari Suharjito. Suap diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT DPP untuk menerima izin sebagai eksportir benur. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x