Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, KPK Punya Bukti Kuat!

- 23 Februari 2021, 12:29 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo yang siap dihukum mati.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, saat ini, proses penyidikan masih berjalan.

"KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan para tersangka tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Rawan Begal, Kini Terowongan Arteri Soekarno Hatta Semarang Dipercantik

Kata Ali, setelah berkas lengkap, tentu tim jaksa penuntut umum KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat agar Edhy Prabowo segera diadili. Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK.

"Namun, terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan," pungkasnya.

Sebelumnya, Edhy menyatakan siap dihukum mati, jika terbukti bersalah atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur).

Baca Juga: Kasus Benur, Edhy Prabowo Berani Terima Hukuman Mati

"Sekali lagi, kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya," ucap Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2021.

Sebagai informasi, Edhy merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Tak sendirian, dia dijerat bersama enam orang lainnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x