Tiga Kementerian Bentuk Tim Pelaksana Kajian UU ITE

- 23 Februari 2021, 13:53 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkominfo Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers usai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, bersama Menkopolhukam di Ruang Nakula Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (22/02/2021) / (Alija/Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkominfo Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers usai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, bersama Menkopolhukam di Ruang Nakula Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (22/02/2021) / (Alija/Polhukam) /

ARAHKATA – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Pol Hukam), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah strategis dengan membentuk tim pelaksana kajian mengenai rumusan substansi Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers usai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, bersama Menkopolhukam di Ruang Nakula Kemenkopolhukam, Jakarta.

"Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Kominfo dan Kementerian Kumham akan mengambil langkah-langkah,” ujarnya pada, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Punya Kewenangan Hapus Cekal Djoko Tjandra

Dengan menjaga kualitas demokrasi Indonesia, menurut Menteri Johnny, Indonesia telah memilih berdemokrasi, menganut kebebasan pers, kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.  Karenanya semua syarat mutlak itu, Indonesia berada pada titik tidak balik lagi atau Point of No Return. 

“Yang menjadi tugas kita bersama adalah menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi, kualitas kebebasan pers, kualitas berserikat, kualitas berkumpul dan kualitas menyampaikan pendapat. Dan payung hukum hulu seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden adalah salah satu di Undang-Undang ITE,” jelasnya.

Menteri Johnny menegaskan mengenai adanya keberatan tentang pasal dalam UU ITE yang di anggap krusial, multitafsir atau pasal karet telah diajukan kepada pihak yang berkeberatan ke Mahkamah Konstitusi melalui Judicial Review.

Baca Juga: Buat Wanita, Ini Tata Cara Mandi Wajib Beserta Niatnya!

"Kurang lebih sebanyak 10 kali dan mendapatkan penolakan. Namun demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan undang-undang itu sendiri,” tandasnya.

Dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE, terdapat  Tim Pelaksana yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo, Sub Tim I dari Kementerian Kominfo dipimpin Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo Henri Subiakto, dan Widodo Ekatjahjana selaku Ketua Sub Tim II Kemenkum HAM.*** 

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x