Haris Azhar: Negara Harus Turun Tangan Atasi Mafia Tanah

- 2 Maret 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah /Polri.go.id/

Mafia tanah menurut Agus, biasanya modusnya adalah melalui pembuatan dokumen palsu atas bukti kepemilikan hak tanah.

Orang-orang inilah yang bekerja sama dengan “oknum” yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan bukti alias hak palsu, yang biasanya dilakukan secara rapi sehingga sulit untuk diungkap.

Stigma Mafia Tanah

Persoalan sengketa tanah sangat berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah. Maka, persoalan sengketa hak atas tanah yang merupakan ranah hukum perdata.

Baca Juga: Hakim Perintahkan Jaksa KPK Buka Blokir 4 Rekening Penyuap Anggota BPK

Di sini, harus memberikan perlindungan hukum kepada pembeli yang beritikad baik ataupun pihak-pihak yang telah membebaskan tanah sesuai prosedur yang berlaku dalam rangka pengadaan tanah baik oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta.

Sehingga apabila terdapat sengketa hak atas tanah, yang telah diselesaikan melalui mekanisme di pengadilan, maka pihak yang memenangkan perkara tersebut tidak dapat disebut sebagai mafia tanah.

Konsep Kota Industri di Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyebut, justru tengah menggalakan dan mendorong investor mengembangkan kota.

Berbeda dan lebih luas dari konsep kawasan industri yang sudah dikenal oleh masyarakat. Untuk kota industri kali ini merupakan konsep kota yang mengintegrasikan kawasan properti, kawasan industri, hunian dan komersial.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah