Hakim Perintahkan Jaksa KPK Buka Blokir 4 Rekening Penyuap Anggota BPK

- 1 Maret 2021, 22:30 WIB
Sidang putusan dengan terdakwa Leonardo Jusminarta.
Sidang putusan dengan terdakwa Leonardo Jusminarta. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka blokiran empat rekening milik Leonardo Jusminarta.

Majelis hakim menilai, hasil fakta persidangan perkara, tidak ditemukan rekening itu berkaitan dengan kasus suap yang membelit penyuap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil.

"Memerintahkan penuntut umum untuk membuka blokir rekening dua CIMB Niaga, satu rekening BCA, dan satu rekening Mandiri atas nama Leonardo," ucap Albertus Usada, Hakim Ketua seraya membacakan nomor rekening yang dimaksud di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Divonis 2 Tahun Penjara

Ditemui usai sidang, Jaksa Penuntut Umum KPK, Ikhsan Fernandi menjelaskankan, pemblokiran rekening berangkat dari penyidikan. Sebab ada dugaan penerimaan terkait proyek-proyek.

"Sehingga oleh penyidik diblokir dan berlanjut hingga ke penuntutan. Karena di situ belum ada permintaan (buka blokir dari penyidik)," ucapnya.

Sementara terkait putusan majelis hakim perihal pembukaan blokir,dia mengaku akan menjalankannya. Dengan catatan, putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht).

"Iya bakal diblokirnya. (Pembukaan blokir) tidak pengaruhi (penanganan kasus) karena itu kan tidak terkait dengan penampung uang tapi uang keluar saja," pungkasnya.

Baca Juga: Saling Berucap Pengendara Moge Terobos Ring 1 dan Paspampres

Sebagai informasi, Leonardo Jusminarta merupakan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama. Dia terbukti menyuap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar Sin$100.000 atau setara Rp1,07 miliar (Kurs: Rp10.756/Sin$) dan US$20.000 atau setara Rp286 Juta (Kurs: Rp14.315/US$).

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x