KPK Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, Segel dan Sita Barang Bukti

- 2 Maret 2021, 18:00 WIB
Tim KPK membawa koper yang diduga berisi barang bukti dari Kantor Dinas PUTR Sulsel.
Tim KPK membawa koper yang diduga berisi barang bukti dari Kantor Dinas PUTR Sulsel. /Ashari/ARAH KATA

ARAHKATA - Pasca menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada Jumat 26 Februari 2021 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan investigasi dan penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Selasa 2 Maret 2021.

Penggeledahan dilakukan lantaran Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat turut menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari lalu.

Dari penggeledahan yang berlangsung sekitar 5 jam di Kantor Dinas PUTR itu, tim KPK berhasil menyita tiga buah koper yang diduga menjadi barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Kasus Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Dalami Aliran Uang untuk Biaya Kampanye

Ketiga koper yang disita penyidik masing-masing dua koper berwarna hitam, dan satu berwarna merah.

Hanya saja, tim KPK yang ditemui awak media, enggan memberikan tanggapan terkait isi dari koper yang disita tersebut. "Ke Jubir saja langsung ya," singkatnya.

Dalam penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Sulsel, yang dimulai sekitar pukul 10.00 hingga 15.30 Wita itu, ruang Kadis PUTR Rudy Djamaluddin (eks Pjs. Walikota Makassar), dan Sekdis PUTR Edy Rahmat disegel oleh tim KPK.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x