KPK Buka Kemungkinan Tuntut Mati Edhy dan Juliari

- 3 Maret 2021, 15:50 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menerapkan hukuman mati terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara.

"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya," tulis Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangamnya di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.

Firli menjelaskan, hukuman mati telah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ratusan Polisi di Sinjai Disuntik Vaksin, Bripka Surahmat: Tidak Ada Efek Samping

Namun, penerapan hukuman mati untuk para pelaku rasuah tidak semudah itu. Kata Firli, penyidik KPK perlu benar-benar membuktikan semua unsur-unsur yang termaktub dalam pasal tersebut. Termasuk soal kerugian negaranya.

"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat 1 juga harus terpenuhi," ucapnya.

Adapun sejauh ini, lanjut Firli, penyidik KPK telah menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Edhy dan Juliari sebagai pelaku korupsi.

Baca Juga: Rina Gunawan Dimakamkan, Ini Kata-kata Menyayat Hati Teddy Syah

"Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," pungkasnya.

Sebagai informasi, penyidik KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus perizinan ekspor benih lobster. Edhy diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan US$100.000 dari Suharjito, petinggi PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x