Ekspor Benih Lobster Sudah Direncanakan Edhy Prabowo sejak Awal

- 3 Maret 2021, 19:58 WIB
Sidang kasus dugaan suap ekspor benih lobster dengan terdakwa Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 Maret 2021.
Sidang kasus dugaan suap ekspor benih lobster dengan terdakwa Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 Maret 2021. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Aksi tipu-tipu ekspor benih lobster yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Keluatan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo terungkap.

Ekspor benih lobster rupanya memang sudah direncanakan sejak awal Edhy Prabowo menahkodai KKP, yaitu pada 2019 silam.

Mantan Dirjen Tangkap KKP, Zulficar Mochtar mengatakan, keinginan Edhy Prabowo untuk mengekspor benih lobster sering disampaikan dalam berbagai pertemuan baik yang sifatnya formal pun informal.

Baca Juga: Ibu Hamil Konsumsi Buah Duku, Apa Boleh?

Untuk menyalurkan hasratnya itu, Edhy meminta jajaran di KKP untuk mereview 29 kebijakan menteri sebelumnya.

"Ada 29 kebijakan yang diminta untuk diubah dan direview. Khusus untuk Direktorat Jenderal Tangkap, ada 18 Peraturan Menteri yang harus direview, tapi tidak termasuk yang lobster," ungkap Zulficar saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap benih lobster (benur) dengan terdakwa Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 3 Maret 2021.

Menurut Zulficar, Permen KP No 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI dievaluasi oleh Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) serta Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP) juga Dirjen Perikanan Budidaya KKP.

Baca Juga: Cara Ampuh untuk Netralisir Setelah Makan Mie Instan!

Singkat cerita, lahirlah Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia pada 4 Mei 2020.

Zulficar menuturkan, Permen ini membolehkan budidaya dan ekspor benih lobster, tapi belum bisa diimplementasikan karena butuh banyak petunjuk teknis (juknis) dan harus disusun oleh Ditjen terkait.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x