Lagi! KPK Geledah 3 Tempat di Tanjung Pinang

- 3 Maret 2021, 22:13 WIB
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

ARAHKATA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga tempat yang berada di Tanjung Pinang. Tiga tempat yang digeledah merupakan rumah kediaman.

Tiga rumah kediaman itu terletak di Jalan Sultan Sulaiman, Perumahan Rawa Sari, dan Jalan Haji Ungar, Tanjung Pinang.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan,penggeledahan dilakukan terkait penyidikan Pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Menparekraf Beri 16 Sertifikat Desa Wisata Berkelanjutan di Indonesia

"Selasa, 2 Maret 2021, tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan rumah kediaman pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.

Dari penggeledahan di tiga tempat itu, penyidik KPK berhasil mengantongi berbagai barang bukti. Diantaranya, dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara.

"Selanjutnya seluruh dokumen tersebut akan di verifikasi dan dianalisa untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," katanya.

Baca Juga: Sempat Menolak Perintah Edhy Prabowo, Dirjen Tangkap era Susi Resign

Sebagai informasi, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan. Penyidik KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x