KPK Peringatkan Ratusan Jajaran MRT, Ada Apa?

- 4 Maret 2021, 09:25 WIB
Acara sosialisasi tentang gratifikasi kepada jajaran komisaris PT MRT.
Acara sosialisasi tentang gratifikasi kepada jajaran komisaris PT MRT. /Dok. Humas KPK

Kemudian, 20 laporan penolakan gratifikasi dengan total nilai sebesar Rp13,3 Juta, dan satu laporan penerimaan honor resmi dengan total nilai sebesar Rp2 juta.

Baca Juga: Menparekraf Beri 16 Sertifikat Desa Wisata Berkelanjutan di Indonesia

Seluruh laporan telah diserahkan ke KPK dan terverifikasi oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Komisaris Utama PT MRTJ M. Syaugi pada sesi diskusi mengusulkan pentingnya efek jera untuk pemberi gratifikasi

Merespon masukan tersebut, KPK menyarankan agar sikap penolakan terhadap gratifikasi dari manajemen dan pegawai PT MRTJ dipublikasikan secara optimal dan berkelanjutan untuk mengurangi potensi pemberian dari pihak manapun.

Sementara itu, Direktur Utama PT MRTJ William Sabandar menyampaikan, pentingnya para kepala divisi dan kepala bagian mendapatkan pemahaman yang lengkap tentang gratifikasi.

Baca Juga: Resmi! Honda Prospect Motor Berhentikan Produksi Jazz di Indonesia

Hal itu menurutnya dikarenakan besarnya anggaran pengadaan pembangunan fase 2 yaitu mencapai Rp7-8 triliun dan proyek ini termasuk salah satu proyek strategis nasional.

"Kami sudah mengimplementasikan ISO 37001: 2016 dan mewajibkan vendor juga melakukan hal tersebut. Kami juga sudah meminta pendampingan proses pengadaan fase 2 ini kepada BPKP, Kejaksaan Agung dalam hal ini Jamdatun dan KPK," ujar William.

Menjadi rangkaian kegiatan sosialisasi hari ini, Komisaris Utama PT MRTJ M. Syaugi membacakan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi.

Baca Juga: Vanessa Angel Ungkap Bukti Perselingkuhan Bibi Ardiansyah dengan Pelakor

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x