KPK Peringatkan Ratusan Jajaran MRT, Ada Apa?

- 4 Maret 2021, 09:25 WIB
Acara sosialisasi tentang gratifikasi kepada jajaran komisaris PT MRT.
Acara sosialisasi tentang gratifikasi kepada jajaran komisaris PT MRT. /Dok. Humas KPK

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan jajaran PT MRT Jakarta (Perseroda) untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Hal itu disampaikan lembaga antirasuah dalam sosialisasi tentang gratifikasi secara serial kepada jajaran komisaris, direksi dan sekitar 700 pegawai PT MRT Jakarta (Perseroda). Sosialisasi dilaksanakan secara daring mulai 3 hingga 9 Maret 2021.

"Bentuk gratifikasi bukan hanya uang dan barang, tapi bisa juga pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, komisi, rabat/diskon, fasilitas penginapan, tiket perjalanan dan fasilitas lainnya," ujar Pelaksana Tugas Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Syarief Hidayat dalam keterangannya seperti ditulis pada Rabu,3 Maret 2021.

Baca Juga: Mitra Prakerja Hadirkan Pelatihan Terbaik Tahun Ini, Apa Saja?

Secara rinci, KPK juga menjelaskan delik-delik dari pasal 12B Undang-Undang Nmor 20 tahun 2001 yang acap kali disangkakan terkait Gratifikasi.

Delik-delik tersebut adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima gratifikasi, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak melaporkan gratifikasi dalam 30 hari.

"Pengertian pegawai negeri atau penyelenggara negara itu mengalami perluasan. Misalnya, sebagian atau seluruh modal yang ada di perusahaan apabila berasal dari APBN/APBD dan atau gaji pegawainya bersumber dari APBN/APBD, maka dapat dinyatakan sebagai pegawai negeri," terang Syarief.

Baca Juga: Kisah Haru Relawan Kesehatan Indonesia, Bekerja Keras Tanpa Gaji

Dalam kesempatan yang sama, PT MRTJ juga menyampaikan apa yang sudah diimplementasikan dalam program pengendalian gratifikasi oleh PT MRTJ. Salah satunya adalah melaporkan gratifikasi yang diterima ke KPK.

KPK mencatat, ada 25 laporan gratifikasi yang disampaikan oleh PT MRTJ di tahun 2020. Rinciannya, empat laporan gratifikasi dengan total nilai sebesar Rp5 juta.

Kemudian, 20 laporan penolakan gratifikasi dengan total nilai sebesar Rp13,3 Juta, dan satu laporan penerimaan honor resmi dengan total nilai sebesar Rp2 juta.

Baca Juga: Menparekraf Beri 16 Sertifikat Desa Wisata Berkelanjutan di Indonesia

Seluruh laporan telah diserahkan ke KPK dan terverifikasi oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Komisaris Utama PT MRTJ M. Syaugi pada sesi diskusi mengusulkan pentingnya efek jera untuk pemberi gratifikasi

Merespon masukan tersebut, KPK menyarankan agar sikap penolakan terhadap gratifikasi dari manajemen dan pegawai PT MRTJ dipublikasikan secara optimal dan berkelanjutan untuk mengurangi potensi pemberian dari pihak manapun.

Sementara itu, Direktur Utama PT MRTJ William Sabandar menyampaikan, pentingnya para kepala divisi dan kepala bagian mendapatkan pemahaman yang lengkap tentang gratifikasi.

Baca Juga: Resmi! Honda Prospect Motor Berhentikan Produksi Jazz di Indonesia

Hal itu menurutnya dikarenakan besarnya anggaran pengadaan pembangunan fase 2 yaitu mencapai Rp7-8 triliun dan proyek ini termasuk salah satu proyek strategis nasional.

"Kami sudah mengimplementasikan ISO 37001: 2016 dan mewajibkan vendor juga melakukan hal tersebut. Kami juga sudah meminta pendampingan proses pengadaan fase 2 ini kepada BPKP, Kejaksaan Agung dalam hal ini Jamdatun dan KPK," ujar William.

Menjadi rangkaian kegiatan sosialisasi hari ini, Komisaris Utama PT MRTJ M. Syaugi membacakan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi.

Baca Juga: Vanessa Angel Ungkap Bukti Perselingkuhan Bibi Ardiansyah dengan Pelakor

KPK juga menyampaikan komitmen untuk mendampingi PT MRTJ dalam upaya pencegahan korupsi.

"Mari bersama-sama kita cegah jangan sampai ada orang yang menanam budi pada kita agar kita dapat bekerja secara obyektif dan terhindar dari potensi konflik kepentingan," tutup Syarief.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x