Iis Rosita Dewi hingga Staf Hukum Operasional BCA Digarap KPK

- 5 Maret 2021, 18:39 WIB
Iis Rosita Dewi.
Iis Rosita Dewi. /Instagram/@iisedhyprabowo

Pada prinsipnya TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga dan lain-lain.

Saat ini, Edhy masih berstatus sebagai tersangka suap terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.

Dia diduga menerima suap dari Direktur PT DPP, Suharjito. Suharjito sendiri sudah menjalani persidangan.

Baca Juga: Kebakaran Hutan Bikin Pusing, Mahfud MD: Jangan Terjadi Lagi

Di sidang Suharjito terungkap bagaimana aksi tipu-tipu ekspor benih lobster yang diduga dilakukan oleh Edhy.

Di mana, ekspor benih lobster rupanya memang sudah direncanakan sejak awal Edhy Prabowo menahkodai KKP, yaitu pada 2019 silam. Ini berdasarkan kesaksian mantan Dirjen Tangkap KKP, Zulficar Mochtar.

Zulficar mengatakan, keinginan Edhy Prabowo untuk mengekspor benih lobster sering disampaikan dalam berbagai pertemuan baik yang sifatnya formal pun informal.

Untuk menyalurkan hasratnya itu, Edhy meminta jajaran di KKP untuk mereview 29 kebijakan menteri sebelumnya.

Khusus untuk Direktorat Jenderal Tangkap, ada 18 Peraturan Menteri yang harus direview, tapi tidak termasuk yang lobster.

Baca Juga: Breaking News! KLB Putuskan Moeldoko Jadi Ketua Umum Demokrat

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x