Iis Rosita Dewi hingga Staf Hukum Operasional BCA Digarap KPK

- 5 Maret 2021, 18:39 WIB
Iis Rosita Dewi.
Iis Rosita Dewi. /Instagram/@iisedhyprabowo

Menurut Zulficar, Permen KP No 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI dievaluasi oleh Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Kemudian, Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP) serta Dirjen Perikanan Budidaya KKP.

Singkat cerita, lahirlah Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia pada 4 Mei 2020.

Baca Juga: Menkeu Menang, Gugatan Cekal Bambang Trihatmojo Ditolak PTUN

Permen tersebut membolehkan budidaya dan ekspor benih lobster, tapi belum bisa diimplementasikan karena butuh banyak petunjuk teknis (juknis) dan harus disusun oleh Ditjen terkait.

Asal tahu saja, Permen KP No 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI dikeluarkan oleh mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti.

Menurut Zulficar, pelarangan untuk mengekspor dan membudidaya benih karena dikhawatirkan hidup lobster tidak berkelanjutan. Selain itu, biaya budidaya lobster sangatlah mahal.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x