Tekan Covid-19, Menkumham Pamer Bebaskan 61.633 Napi di Depan PBB

- 10 Maret 2021, 20:19 WIB
Menkumham, Yasonna Laoly saat melakukan pertemuan dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Narkoba dan Kejahatan secara virtual pada Rabu, 10 Maret 2021.
Menkumham, Yasonna Laoly saat melakukan pertemuan dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Narkoba dan Kejahatan secara virtual pada Rabu, 10 Maret 2021. /Dok. Humas Kemenkumham

ARAHKATA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly melakukan pertemuan dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Narkoba dan Kejahatan. Pertemuan dilakukan secara virtual pada Rabu, 10 Maret 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna memamerkan kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Permasyarakatan (PAS) dalam menekan penyebaran covid-19 di Lapas.

Katanya, ada sembilan langkah strategis yang ditempuh Ditjen PAS. Salah satunya adalah membebaskan ribuan narapidana.

Baca Juga: Kereta Api Kertanegara Malang-Purwokerto Resmi Beroperasi, Berapa Tarifnya?

"Pada Februari 2021, berdasarkan kebijakan ini, 61.633 narapidana telah dibebaskan dan dikembalikan ke keluarga mereka," ungkap Yasonna kepada para stakeholders bidang hukum dan kehakiman dari beberapa negara seperti dilansir arahkata.com dari siaran pers Kemenkumham pada Rabu, 10 Maret 2021.

Kata Yasonna, pembebasan terhadap ribuan narapidana diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pemberian Hak Asimilasi dan Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyebaran Covid-19.

Dalam Permenkumham dijelaskan, asimilasi dapat diberikan kepada napi yang yang telah menjalani setengah dari masa hukuman dan 1/3 untuk anak-anak.

Baca Juga: KPK Tetapkan 109 Orang Tersangka Korupsi dalam Setahun

Berdasarkan data Kemenkumham, pada Februari 2021, sebanyak 4.343 napi termasuk anak-anak telah terinfeksi. Dari jumlah tersebut, 374 napi diantaranya masih menjalani perawatan isolasi dan 3.948 telah pulih. Kemudian sebanyak 21 napi meninggal dunia.

Bukan hanya napi, para petugas juga terinfeksi virus mematikan tersebut. Masih berdasarkan data Kemenkumham, sebanyak 1.872 Petugas Lapas terjangkit corona.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x