Kasus Benur, Kebaikan Edhy Prabowo Beri Mobil dan Apartemen 2 Sespri

- 10 Maret 2021, 20:27 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberikan mobil mewah dan apartemen untuk sespri wanita.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberikan mobil mewah dan apartemen untuk sespri wanita. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

ARAHKATA - Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo memiliki kebaikan khusus kepada dua sekretaris pribadinya (sespri) dengan memberikan mobil dan apartemen.

Hal ini terungkap dari kesaksian aspri Edhy Prabowo Amirul Mukminin dari fakta persidangan Direktur PT Dua Putera Perkasa Suharjito. 

Hakim Tipikor kemudian menanyakan kembali kepada Amiril Mukminin  perihal dua sespri Edhy Prabowo bernama Anggia Putri Tesalonika Kloer diberikan Mobil Hoda Hitam HRV dan Fidya Yusri yang diberikan Apartemen Menteng Park di kawasan elit Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kereta Api Kertanegara Malang-Purwokerto Resmi Beroperasi, Berapa Tarifnya?

"Anda masih ingat soal kesaksian banyak nama perempuan ada pembelian mobil ada yang diinapkan di apartemen pada dua perempuan asisten pribadi atau sespri Edhy Prabowo kalau boleh tahu ini uang dari mana? Bisa Sampeyan jelaskan!," pinta Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu, 10 Maret 2021.

Namun, Amiril Mukminin mengatakan tidak mengingat perihal fakta persidangan tersebut.

"Maaf yang mulia. Saya lupa Pak," jawab Amiril Mukminin.

Kemudian ketua majelis hakim membacakan kembali fakta persidangan yang pernah dituturkan oleh Amiril Mukminin persidangan Suharjito.

"Saya bacakan lagi ya waktu persidangan saudara suharjito terungkap app pemberian Honda HRV hitam kepada saudari Anggia. Kemudian apartemen Menteng Park ini disewakan oleh Fidya. Anda masih ingat?," tanya Hakim Albertus Husada lagi.

Baca Juga: KPK Tetapkan 109 Orang Tersangka Korupsi dalam Setahun

Tapi sekali lagi Amiril mengaku tidak ingat. "Maaf Pak saya lupa Yang Mulia," ujar Amiril Mukminin.

Hakim kembali mencecar Amiril. "Masa sih lupa kan saudara yang megang uangnya?," tanya Hakim Albertus.

Amiril berdalih karena banyaknya upaya penarikan uang tunai yang diperintah oleh Edhy Prabowo, sehingga ia tidak ingat semua transaksi yang sudah dilakukannya satu per satu.

"Jadi begini yang mulia memang semua transaksi penarikan uang tunai saya yang melakukannya. Tapi waktu itu saya pernah narik uang tunai, kayaknya pakai uang itu. Jadi dibayar tunai langsung sama Pak Edi Prabowo jadi saya mungkin tidak tahu kalau transaksi itu ada," ujar Amiril.

Tak hilang akal kemudian Hakim Albertus menanyakan kembali warna mobil pribadi milik Anggia Putri.

Baca Juga: 4 Minuman Ini Bisa Menurunkan Berat Badan Tanpa Diet Ketat

" Kalau begitu saya mau bertanya apa benar mobil untuk Anggia Putri Tesalonika adalah HRV berwarna hitam," kata Hakim Albertus.

Amiril pun menjawab singkat. "Iya Yang Mulia," tutur Amiril.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswandono menimpali pertanyaan mobil tersebut.

"Mohon ijin yang mulia saya mau bertanya kepada saksi. Apa ada perintah dari Pak Edi untuk agar mobil dipakai Anggia karena Anggia belum punya mobil?," tanya JPU Siswandono.

Amiril kemudian mengklarifikasinya. "Betul. Pakai uang Bapak yang cash, uang yang ada di saya," tutur Amiril.

Kemudian, JPU Siswandono nanya kan Amir lagi terkait mekanisme pemberian uang dari Edhy Prabowo kepada para asisten pribadinya yang ikut tersangkut sebagai tersangka korupsi.

Baca Juga: Penting Diketahui, Berikut Tentang Isra Miraj dan Keutamaannya!

"Jadi itu bagaimana mekanismenya pemberian uang itu kenapa ada yang anda tahu ada yang anda tidak tahu. Bukannya semua uang cash pasti harus melalui tangan anda?," tanya JPU KPK.

Amiril kemudian menjabarkan mekanisme tersebut.

"Jadi saya kasihkan kepada Bang Amri. Lalu diserahkan kepada Ainul Faqih asisten ibu menteri. Lalu Ainul Faqih membayarkan mobil tersebut jadi tidak semua transaksi pasti diketahui saya," tutur Amiril menjelaskan.

Sebagai informasi bahwa Amri adalah rekan Edhy Prabowo yang dijadikan Direktur di perusahaan logistik pengiriman Benih Benih Lobster (BBL) bernama PT Aero Citra Kargo (ACK).

JPU KPK kemudian menanyakan lagi soal apartemen milik Fidya dari Edhy Prabowo.

"Kalau apartemen untuk Fidya atas perintah pak menteri?," tanya JPU Siswandono.

Amiril kemudian menjelaskan kembali hal tersebut.

Baca Juga: Langgar Prokes, Polisi Ungkap Kapasitas Pemanggilan Rizky Billar

"Kalau Fidya dia yang mengajukan kepada saya. Dia (Fidya) baru jadi sespri saat itu lalu dia mengajukan kepada saya. 'Pak gimana ya saya sudah seminggu di sini tinggal di hotel dia bilang kalau ada kompensasi dari bapak. Saya mau mengajukan kos atau apa itu pada bulan pertama lalu saya sampaikan kepada Pak menteri dan Bapak atas permintaannya," tutur Amiril mencoba mengingat.

Amiril menjelaskan bahwa Fidya tidak meminta disewakan apartemen, tapi inisiatif dirinya sendiri yang mencarikan apartemen terdekat dari kantor KKP.

"Saya carikan lalu dapat di menteng park harganya memang lumayan. Apartemen 2 kamar harga Rp160 juta pertahun. Tapi daripada pengeluaran di hotel lebih mahal," ucap Amiril.

JPU kembali menanyakan sumber uang sewa apartemen Fidya.

Amiril menerangkan sumber uang sewa Apartemen Fidya bersumber dari pihak yang sama Amri dari keuntungan ekspor BBL. Fidya sendiri adalah pegawai non PNS atas rekomendasi Edhy Prabowo sendiri.

"Untuk sewa apartemen saya sudah membayar lunas secara cash uangnya dari Amri saya juga lapor kepada Pak menteri dan disetujui," kata dia.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah