Kuasa Hukum Nurhadi dan Rezky Pertanyakan Pasal TPPU Dalam Vonis Kliennya

- 10 Maret 2021, 23:23 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. /M Risyal Hidayat/Antara

Baca Juga: Kebohongan Pelaku Pembunuhan Selebgram Asal Makassar Terungkap

Dari fakta persidangan juga terbukti bahwa kedua terdakwa telah menerima suap sekitar Rp 35,7 miliar dari Dirut Hendra Soenjoto sementara dalam berkas dakwaan diterangkan penerima suap dari Hiendra Soenjoto Rp 45,7 Miliar. Hal imi karena Rezky sebelumnya sudah mengembalikan kepada Hiendra KPK sebesar Rp 10 Miliar.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah