Kuasa Hukum Nurhadi dan Rezky Pertanyakan Pasal TPPU Dalam Vonis Kliennya

- 10 Maret 2021, 23:23 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. /M Risyal Hidayat/Antara

Maqdir menambahkan bahwa selama persidangan pihaknya tidak pernah menemui ada satu saksipun yang menyebut Nurhadi mempunyai pengaruh besar atas perusahaan yang dimiliki Rezky Herbiyono.

Maqdir mengungkapkan bahwa sejumlah aset berupa tanah dan rumah juga alat transportasi yang dimiliki oleh Nurhadi sudah dimiliki jauh sebelum proses pengamanan kasus Hendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) mengurus perkara di PN Jakarta Utara.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Lahirkan Para Penguji UKW

Suap dari PT. MIT itu digunakan kedua orang terdakwa untuk mengurus perkara antara PT. MIT melawan PT KBN ( Kawasan Berikat Nusantara) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa Depo Container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan 26.800 m2.

"Gaji Pak Nurhadi itu besar lho. Istrinya juga. Mereka sudah memiliki rumah, mobil, villa lebih dahulu jadi tidak bisa dikatakan semua aset Nurhadi dari hasil korupsi. Itu tidak benar. Silahkan saja kalau mau pembuktian terbalik. Biar jelas tahun belinya kapan, tahun perkarany kapan," tutur Maqdir.

Sebelumnya, Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang mengajukan hukuman Nurhadi 12 tahun dan Rezky 11 tahun.

Baca Juga: Tahanan Wanita di Palu Kabur Naik Atap dan Lompat Pagar

Seperti diketahui sebelumnya Nurhadi dan Rezky terbukti menerima uang sebesar Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto.

Suap dari PT. MIT itu digunakan kedua orang terdakwa untuk mengurus perkara antara PT. MIT melawan PT KBN terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa Depo Container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan 26.800 m2.

Dalam berkas dakwaan juga tertulis bahwa kedua terdakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah