Baca Juga: KLB Deli Serdang Susun Rencana Agar Gugatan Diterima Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai Rp609.000, satu unit Handphone merek Samsung, dua unit sepeda motor Honda Beat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini keempat pelaku dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.***