Bermain Judi Online, Warga Surakarta Digaruk Polisi

- 14 Maret 2021, 18:49 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /ARAHKATA/Pizabay/inspireimages

Baca Juga: KLB Deli Serdang Susun Rencana Agar Gugatan Diterima Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai Rp609.000, satu unit Handphone merek Samsung, dua unit sepeda motor Honda Beat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini keempat pelaku dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x