Bermain Judi Online, Warga Surakarta Digaruk Polisi

- 14 Maret 2021, 18:49 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /ARAHKATA/Pizabay/inspireimages

ARAHKATA - Polresta Surakarta terus menggelar operasi Pekat (penyakit masyarakat) dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas diwilayah hukum Surakarta.

Melalui Tim Sparta Satuan Samapta Polres Kota Surakarta berhasil menahan empat warga yang terlibat kasus judi dadu online lewat smartphone.

Mereka yakni berinisial AA (41), warga Tegal Mulyo Nusukan, Banjarsari, Solo diduga selaku bandar, HS (63), K (41), dan PS (40), ketiganya warga Tegal Mulyo Nusukan, Banjarsari Solo sebagai pemasang.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan WNA Jerman Ditangkap Polisi

Keempatnya di tangkap dari laporan masyarakat yang mengaku resah atas kegiatan judi tersebut.

Kepala Satuan Sabhara Polresta Surakarta Kompol Sutoyo menjelaskan, keempat warga yang terlibat kasus judi dadu secara online tersebut kini ditahan di Mapolresta Surakarta.

"Para pejudi itu, sengaja menggunakan dadu online untuk menyamarkan aktivitas agar tidak diketahui polisi. Namun, petugas berhasil menemukan aplikasi itu saat memeriksa handphone pelaku," kata Sutoyo dikantornya, Minggu 14 Maret 2021.

Polisi melakukan penyelidikan dengan menerjunkan tim ke lokasi dan menemukan empat warga yang sedang bermain judi dadu, pada Sabtu 13 Maret sekitar pukul 01.30 WIB.

Awalnya polisi mengamankan  AA yang diduga sebagai bandar judi dadu. Kemudian juga mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni HS (63), K (41), dan PS (40), sebagai pemasang, dan menyita uang yang digunakan sebagai taruhan. 

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x