Djoko Tjandra Mengaku Korban Jaksa Pinangki Dari Pengadilan Sesat

- 15 Maret 2021, 16:51 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang Pledoi dalam perkara dugaan suap.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang Pledoi dalam perkara dugaan suap. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

Dalam proses pengadilan tingkat pertama Djoko Tjandra menuturkan bahwa ia diwajibkan untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara, namun ia berhasil kabur dari dalam sel.

Bos Mulia Group itu juga mengatakan terpaksa harus kembali ke Indonesia setelah bertahun-tahun kabur ke sejumlah negara. Mulai dari Malaysia, Singapura, China, dan Papua Nugini demi mengurus sejumlah aset perusahaan yang tumbuh subur di Indonesia.

KpkBaca Juga: Mantan Pimpinan KPK Jadi Pengacara Demokrat Kubu AHY, Ini Alasan BW!

Dalam pledoi Jokowi menyebutkan bahwa ia juga ditipu oleh seseorang bernama Rahmat yang diketahui adalah tangan kanan dari Pinangki.

" Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya, harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia telah mengantar saya pula ke kursi terdakwa ini. Sehingga menjadi korban dari harapan dan kerinduan itu sendiri karena termakan janji-janji iming-iming yang ternyata tidak lebih dari suatu penipuan belakang oleh kedua belah pihak yaitu Pinangki Sirna Malasari dan Rahmat," ujar Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra juga menyebut adanya aturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.04/BUA.6/HS/III/2014 tanggal 28 maret 2014 yang butir ketiga menyebutkan Jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK. BAP yang berhak mengajukan PK sudah jelas diatur dalam KUHAP pasal 263 ayat 1 untuk itu tidak dapat ditafsirkan dan disimpangi serta sesuai dengan asas KUHAP bahwa hak-hak asasi terdakwa/terpidana lebih diutamakan.

Baca Juga: Nurhadi Divonis 6 Tahun, KPK Ajukan Banding

" Saya sendiri sudah melakukan upaya hukum PK atas putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor:12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tetapi tetap saja ditolak," ucap Djoko Tjandra.

Djoko menilai bahwa tuntutan 4 tahun penjara , denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  terlalu berat. Apalagi menyebut bahwa dirinya sebagai pihak terkait permufakatan jahat. Padahal dirinya merupakan korban.

" Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya terdakwa Djoko Sugiarto Tjandra dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum. Namun apabila majelis hakim yang terhormat berpendapat lain mohon kiranya majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya," tutur Djoko Tjandra.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah