Djoko Tjandra Mengaku Korban Jaksa Pinangki Dari Pengadilan Sesat

- 15 Maret 2021, 16:51 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang Pledoi dalam perkara dugaan suap.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang Pledoi dalam perkara dugaan suap. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

KBaca Juga: KPK Tetapkan 109 Orang Tersangka Korupsi dalam Setahun

Seperti diketahui sebelumnya pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut hukuman Djoko Tjandra selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut Umum juga meminta kepada Hakim Majelis untuk menolak permintaan Justice Collaborator dengan tujuan meringankan sanksi pidana yang diterimanya.

JPU menilai bahwa Djoko Tjandra turut andil dalam upaya pencideraan hukum dengan menyuap penyelenggara negara sekaligus melakukan permufakatan jahat dengan memberikan suap senilai 500 ribu USD kepada Jaksa Pinangki, termasuk juga pemberian uang senilai 100 ribu US$ kepada Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Prasetijo Utomo dan eks Kadivhubinter Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 370 ribu US$ dan 200 ribu SGD dari seseorang pengusaha Tommy Sumardi.

Atas perbuatan terdakwa Djoko Tjandra dituntut melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu melanggar pasal 15 contoh pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah