Nurhadi Divonis 6 Tahun, KPK Ajukan Banding

- 11 Maret 2021, 10:03 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi
Eks Sekretaris MA Nurhadi /

ARAHKATA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Nurhadi.

"Atas putusan tersebut kami nyatakan banding," ucap Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.

Kata Wawan, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi salah satu pertimbangan jaksa mengajukan banding.

Baca Juga: Kesiapan Sekolah Tatap Muka di Tengah Pandemi Covid-19 Capai 100 Persen

"Sebab, putusan hakim terhadap Nurhadi yang hanya enam tahun pidana kurang dari 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan," ucap Wawan.

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Nurhadi selama enam tahun penjara. Vonis ini enam tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Wawan melanjutkan, pertimbangan lainnya adalah tidak dikabulkannya pembayaran uang pengganti. Perlu diketahui, jaksa KPK meminta agar kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar.

"Namun, dalam putusan tadi, hakim tidak mengabulkan uang pengganti," katanya.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Lewat Bumdes

Majelis hakim tipikor Jakarta tidak Nurhadi untuk membayar uang pengganti. Pasalnya, uang yang diterima adalah uang pribadi dari pemberi suap dan pemberi gratifikasi dan bukan uang negara. Sehingga majelis berkesimpulan bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian negara.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x