Djoko Tjandra Bantah Beri Suap 500 Ribu Dolar AS  ke Jaksa Pinangki

- 15 Maret 2021, 17:04 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang Pledoi dalam perkara dugaan suap.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang Pledoi dalam perkara dugaan suap. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

ARAHKATA - Terdakwa Djoko Tjandra menampik telah memberi suap Jaksa Pinangki sebesar US$500 ribu untuk perkara tahun 1999 silam.

Perkara tersebut terkait dengan proses pengamanan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap perusahaan PT Era Giant Prima (EGP) di Januari 1999 silam.

Posisi Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebelumnya diketahui menjabat sebagai Kepala sub (Kasub) Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam risalah amar putusan Hakim untuk Jaksa Pinangki diketahui adalah orang yang memegang peranan penting untuk meminta Peninjauaan Kembali ke Mahkamah Agung (MA) untuk kasus Djoko Tjandra.

Baca Juga: Amalan-amalan serta Doa di Malam Nisfu Sya'ban

Padahal di pengadilan tingkat pertama, Djoko Tjandra tidak pernah menjalani proses pengadilan ataupun proses menjalani hukuman selama 2 tahun penjara.

"Uang sebesar US$500 ribu itu bukan uang suap kepada Pinangki Sirna Malasari sama sekali tidak dimaksudkan sebagai uang suap," kata Djoko Tjandra dalam nota keberatan atau pledoi miliknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin, 15 Maret 2021.

Djoko menuturkan sekelumit kronologi mengapa sampai uang 500 ribu US$ bisa sampai ke tangan Pinangki. Awalnya ia mengaku tidak ingin membuat kesepakatan dengan Pinangki sebagai jaksa. 

Padahal, sebelumnya Pinangki Sirna Malasari lewat saudara Rahmat sudah lebih dulu berinisiatif mendatangi dirinya di Kuala Lumpur Malaysia.

Rahmat kemudian menawarkan bantuan dan menjadikan dirinya lepas dari persoalan hukum.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah