Palsukan Buku Nikah, S Ditangkap Polres Jakarta Utara

- 18 Maret 2021, 08:46 WIB
Tangkapan layar foto pengungkapan sindikat pemalsu buku nikah di Jakarta Utara.
Tangkapan layar foto pengungkapan sindikat pemalsu buku nikah di Jakarta Utara. /Sumber Bimas Islam Kemenag

ARAHKATA - Sindikat pemalsu buku nikah ditangkap Polres Jakarta Utara, Selasa 16 Maret 2021. Prestasi ini diapresiasi dan mendapat dukungan dari Kementerian Agama.

Dikutil dari web bimasislam.kemendag.go.id, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif mengumbau masyarakat untuk tidak sembarangan menerima buku nikah. "Jangan mudah tergiur oleh pihak yang mengiming-iming kemudahan dalam pengurusan buku nikah. Pemalsuan buku ini jelas salah dan melanggar hukum," sambungnya.

Guruh menjelaskan, pengungkapan sindikat buku nikah ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Metro Jakarta Utara terkait adanya transaksi penjualan buku nikah palsu, tepatnya di kawasan rumah susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Juga: Pengakuan Edhy Prabowo Soal Izin Ekspor Benur Era Susi!

Kronologi penangkapan berawal dari seorang tersangka berinisial S yang ditangkap pada 25 Februari 2021 kemarin.

Berdasarkan keterangan tersangka S diketahui buku nikah palsu tersebut dipesan melalui salah seorang sindikat dengan harga perpasang buku nikah palsu Rp1 juta dan kemudian dijualnya kepada pemesan Rp3,5 juta.

"Hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga penjual buku nikah palsu berinisial S dengan barang bukti dua pasang buku nikah palsu berwana coklat dan hijau," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif.

Baca Juga: Terima Jam Rolex dari Edhy Prabowo, Iis Rosita: This is Anniversary Present

Dari keterangan S, sambung Guruh, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 6 pelaku sindikat lainnya di sekitar wilayah Cilincing dan Pusaka Jaya Subang, Jawa Barat.

"Peran dari enam pelaku di antaranya pembuat buku nikah palsu, tukang ketik, perantara, dan penjual buku nikah," ujar Guruh.

Menurut Guruh, jaringan sindikat pemalsuan buku nikah ini telah beroprasi sejak 2018 dan diperkirakan sudah menjual ratusan buku nikah kepada pemesan atau pengguna.

Buku nikah tersebut lanjutnya dijadikan sebagai syarat legalitas, BPJS, syarat kredir, daftar diri lingkungan hingga untuk sewa rumah kontrakan. Proses pembuatan buku nikah ini dijanjikan para pelaku kepada pemesan sekitar 1 minggu.

Baca Juga: Gelapkan Mobil Sewaan, Oknum Polisi di Banyumas Diringkus

"Motif jaringan sindikat dari para pelaku pemalsu buku nikah ini untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kami akan terus mengembangkan terkait motif lain dari para pelaku," tandasnya.

Selain mengamankan tujuh tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya hologram yang akan ditempel di buku nikah palsu, seratusan buku nikah palsu, sampul, stempel, mesin press, mesin pengering, alat laminating, alat sablon, handphone, seperangkat komputer beserta printer dan uang tunai hasil kejahatan.

Ia menjelaskan para tersangka dikenakan pasal 263 KUHP, yaitu barang siapa membuat surat palsu dan memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan dapat menimbulkan kerugian negara diancam dengan penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga: Gangster Berulah di Tangerang, Bapak dan Anak Dibacok

Sementara itu, Kasubdit Mutu Sarana Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Anwar menegaskan buku nikah asli dapat ditandai dengan barcode, tulisan di sampul depan timbul, bila diterawang ada logo Kemenag serta sistem pengamanan berlapis.

"Perusahaan yang mencetak buku nikah ini terdaftar dengan sistem pengamanan yang berlapis. Pada kertas bagian dalam, kalau kita sinar dengan senter maka akan terlihat lambang burung garuda, juga ada hologram," jelasnya.

"Dan kami tegaskan, agar tidak menjadi korban sindikat buku nikah palsu, masyarakat diminta langsung datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya atau mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id dengan ketentuan nikah di dalam kantor pada hari kerja dikenakan tarif nol rupiah alias gratis," tandasnya.

Baca Juga: Enam Pelaku Penyelundupan Materai Palsu Ditangkap Polisi

Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau yang biasa disapa Gus Alex atas nama Kementerian Agama mengapresiasi pengungkapan sindikat buku nikah palsu tersebut.

"Kami memberikan dukungan dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara atas pengungkapan kasus sindikat buku nikah palsu yang sudah meresahkan masayarakat ini. Kami berharap kasus ini bisa terus dikembangkan sehingga tidak ada lagi kasus pemalsuan buku nikah ini," kata Gus Alex dalam konferensi pers kepada awak media, di Kantor Polres Metro Jakarta Utara, Selasa 16 Maret 2021.

Terpisah, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis.

“Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” pungkasnya.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah