PT Jakarta Perkuat Putusan Tipikor Anita Kolopaking 2,5 Tahun Penjara

- 23 Maret 2021, 03:25 WIB
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

ARAHKATA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta  memperkuat amar putusan vonis Pengadilan Jakarta Timur untuk eks pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking 2,5 tahun penjara.

Putusan PT DKI Jakarta ini diperkuat penerbitan risalah putusan Pengadilan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin, 22 Maret 2021 

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1037/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim tanggal 2 Desember 2020," tulis Putusan PT DKI Jakarta.

Sebagai informasi bahwa kata dalam menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimaksudkan bahwa rekomendasi amar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama dengan putusan pengadilan tahap pertama atau tingkat Pengadilan Negeri.

Itu berarti vonis untuk Anita Kolopaking tetap sama yakni 2,5 tahun.

Baca Juga: Rugi Rp25 Miliar, Kosmetik Implora Adukan Kasus Dugaan Pemalsuan

Seperti diketahui awalnya Anita Kolopaking merupakan pengacara dari pengusaha Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Anita diduga membantu memasukkan fatwa MA terkait kasus hukum (penagihan) cessie Bank Bali.

Ia bahkan menjadi perantara antar pihak Djoko Tjandra terhadap Jaksa cantik Pinangki Sirna Malasari.

Posisi Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat itu diketahui menjabat sebagai Kepala sub (Kasub) Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung kejagung.

Jaksa Pinangki diketahui adalah orang yang memegang peranan penting untuk meminta Peninjauaan Kembali ke Mahkamah Agung (MA) atau penerbitan Fatwa MA terkait PK milik Djoko Tjandra. Padahal di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi sampai Kasasi,  Djoko Tjandra tidak pernah menjalani proses pengadilan ataupun proses menjalani hukuman.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah