Dalam pertimbangannya majelis hakim juga menguraikan soal adanya keterbatasan waktu untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini.
"Karena itu agar pemeriksaan perkara di sidang dapat berjalan lancar, maka permohonan penasehat hukum terdakwa (Habib Rizieq Shihab) agar persidangan secara offline agar dapat dikabulkan," ucap hakim.***