Sidang Eksepsi Ditunda, Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Rizieq Shihab!

- 23 Maret 2021, 18:30 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Antara/Pikiran Rakyat

ARAHKATA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menunda sidang pembacaan eksepsi oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab yang digelar secara virtual pada Selasa, 23 Maret 2021. Sebagai gantinya, sidang akan kembali digelar pada Jumat, 26 Maret 2021 mendatang.

Penundaan sidang hari ini tercantum dalam penetapan majelis hakim PN Jaktim. Dalam penetapannya, majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon yakni, mencabut kembali penetapan nomor 221 pidsus/221 tentang penetapan sidang secara online.

"Memperhatikan ketentuan Pasal 142 ayat 2 dan Pasal 153 ayat 2 huruf a KUHAP menetapkan, satu mengabulkan permohonan pemohon. Dua, mencabut kembali penetapan nomor 221 Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online," ucap hakim seperti dilansir arahkata.com dari siaran langsung yang ditayangkan akun YouTube PN Jaktim pada Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Desak Hakim untuk Skors Sidang, Pengacara HRS: Pakai Kepala dan Hati Dingin!

Dalam penetapannya, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap sidang.

Atas penetapan itu, artinya Habib Rizieq yang biasanya dihadirkan di ruangan Mabes Polri akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang PN Jaktim.

Penetapan ini didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah ditemukannya hambatan seperti gangguan sinyal internet yang tiba-tiba menurun selama sidang online dilakukan.

Baca Juga: Lagi, Habib Rizieq Minta Sidang Digelar Offline

Sehingga mengakibatkan Habib Rizieq merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik karena tidak bertatap muka secara langsung dengan pihak-pihak di persidangan.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x