"Jadi tanggal 26 Maret itu, harus sudah jadi surat keberatannya, tidak ditunda lagi, tidak diberikan waktu lagi. Kalau itu belum selesai, maka akan dinyatakan tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum," tegas Hakim.
Habib Rizieq sebelumnya smpat beralasan bahwa masih harus ada yang diperbaiki dan ditambahkan dalam nota keberatannya atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.***