Habib Rizieq Bisa Hadir Langsung di PN Jaktim dengan Catatan Berikut!

- 23 Maret 2021, 19:10 WIB
Habib Rizieq Shihab mengaku dirinya didorong dan dipaksa mengikuti sidang virtual.
Habib Rizieq Shihab mengaku dirinya didorong dan dipaksa mengikuti sidang virtual. /Restu//YouTube PN Jaktim

ARAHKATA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menetapkan sidang terdakwa Habib Rizieq Shihab digelar secara offline. Penetapan ini berlaku mulai Jumat, 26 Maret 2021.

Artinya, mulai hari Jumat, Habib Rizieq yang biasanya dihadirkan di ruangan Mabes Polri akan hate to hate secara langsung dengan jaksa penuntut umum di ruang sidang PN Jaktim.

Sebelum penetapan ini dibacakan oleh majelis hakim, rupanya ada jaminan secara tertulis yang ditandantangani oleh tim pengacara Habib Rizieq.

Baca Juga: Ismail Berikan Bantuan Kepada Tenaga Medis

Ada dua poin yang tercantum. Pertama, pengacara menjamin pelaksanaan sidang dengan diikuti protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, menjaga jarak. Kedua, pengacara menjamin tidak akan menimbulkan kerumunan di PN Jaktim untuk memperlancar pemeriksaan.

Atas jaminan tersebut, hakim mengingatkan Habib Rizieq pun pengacara untuk berkomitmen. Jika tidak, maka hakim akan meninjau ulang penetapan sidang secara offline.

"Apabila ini dilanggar dan terjadi kerumunan berlebihan, maka penetapan majelis hakim soal sidang secara offline akan ditinjau lagi. Jadi saya minta komitmen," tegas Hakim seperti dilansir arahkata.com dari siaran langsung yang ditayangkan akun YouTube PN Jaktim pada Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Disaksikan UNICEF dan WHO, Ini Permintaan Menkes!

Selanjutnya hakim menetapkan bahwa sidang pada Jumat, 26 Maret 2021 mendatang adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh Habib Rizieq Shihab dan pengacaranya.

Hakim juga mengingatkan Habib Rizieq dan pengacara agar segera menuntaskan nota kebertannya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x