Lima Tahun Jadi Tersangka, RJ Lino Akhirnya Ditahan KPK

- 26 Maret 2021, 17:10 WIB
Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino ditahan KPK.
Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino ditahan KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Februari 2010, RJ Lino diduga kembali memerintahkan untuk dilakukan perubahan Surat Keputusan Direksi PT Pelindo II tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan perseroan dengan mencabut ketentuan penggunaan komponen barang/jasa produksi dalam Negeri.

Baca Juga: Tilang Elektronik Nasional Tahap Pertama, Kota Bekasi Masih Sosialisasi

Perubahan dimaksudkan agar bisa mengundang langsung ke pabrikan di luar negeri.

Adapun SK Direksi PT Pelindo II tersebut menggunakan tanggal mundur sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan.

Penunjukan langsung HDHM diduga dilakukan oleh RJ Lino dengan menuliskan disposisi "GO FOR TWINLIFT" pada kajian yang disusun oleh Direktur Operasi dan Teknik.

Padahal pelaporan hasil klarifikasi dan negosiasi dengan HDHM ditemukan bahwa produk HDHM dan produk ZPMC tidak lulus evaluasi teknis karena barangnya merupakan standar China dan belum pernah melakukan ekspor QCC ke luar China.

Baca Juga: Polisi Temukan Senjata Tajam di Mobil Pengacara Habib Rizieq

Pada Maret 2010, RJ Lino diduga memerintahkan Direktur Operasi dan Teknik melakukan evaluasi teknis atas QCC Twin Lift HDHM dan memberi disposisi kepada Saptono R Irianto, Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha juga untuk melakukan kajian operasional dengan kesimpulan QCC Twin Lift tidak ideal untuk Pelabuhan Palembang dan Pelabuhan Pontianak.

Untuk pembayaran uang muka dari PT Pelindo II pada pihak HDHM, RJL diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tandatangan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai US$24 juta yang dicairkan secara bertahap.

Penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II (Persero) dengan HDHM dilakukan saat proses pelelangan masih berlangsung dan begitu pun setelah kontrak ditandatangani masih dilakukan negosiasi penurunan spesifikasi dan harga, agar tidak melebihi nilai Owner Estimate (OE).

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x