Sah! Pemerintah Kembali Larang Mudik Lebaran 2021

- 26 Maret 2021, 12:21 WIB
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan kebudayaan Muhajir Effendy .
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan kebudayaan Muhajir Effendy . /twitter @kemenkopmk/

ARAHKATA - Pemerintah kembali melarang mudik Lebaran 2021. Hal ini dikatakan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 26 Maret 2021.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," ujarnya.

Muhadjir mengatakan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi tentang peniadaan mudik Lebaran 2021 ini.

Baca Juga: Waspada Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Sosial Media

Larangan ini akan berlaku mulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu. Mengingat Indonesia masih mengalami masa pandemi.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada mayarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.

Aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Hotel di Malang Mendadak Viral, Simak Ceritanya!

"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengingatkan jajaran kepala daerah soal masih tingginya risiko penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x