KPK Keluhkan Kendala Tangani Kasus RJ Lino

- 26 Maret 2021, 18:59 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Sementara di satu sisi, lanjut Alex, BPK menuntut untuk tetap ada dokumen ataupun data yang dibutuhkan dalam penghitungan kerugian negara.

Baca Juga: Pelatih Timnas U-22 Terkena COVID-19, Dubes Korsel Minta Doakan

Di sisi lain, penyidik kesulitan mendapatkan harga QCC atau setidaknya harga pembanding.

"Kalau misalnya HDHM menjual ke negara lain itu bisa dibandingkan. Sehingga itu bisa menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara," ucap Alex.

Kendati demikian, lanjut Alex, KPK tetap minta BPK melakukan penghitungan kerugian negara. Hasilnya disampaikan bahwa BPK yang ada berdasarkan dokumen yang ada terjadi kerugian dalam pemeliharaan QCC.

Baca Juga: Mengapa Kucing Peliharaan Perlu Disterilisasi?

Sedangkan alatnya sendiri perhitungan kerugian negara, BPK tidak bisa melakukan penghitungan karena ketiadaan dokumen atau data pembanding.

"Kami menggunakan ahli dari ITB. Tadi disebutkan, ahli dari ITB berupaya menghitung harga pokok produksi dari QCC tersebut," kata Alex.

Alex mengakui bahwa dalam menghitung kerugian dalam akuntasi itu ada yang disebut histories cost, itu biasanya didukung dengan data dan dokumen berapa biaya yang dikeluarkan untuk membelikan alat tersebut temasuk harga pembanding.

Baca Juga: Isu Panas Bambang Pamungkas, Dituding Miliki Anak dengan Perempuan Lain

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x