Saksi Sebut Pembayaran Paket Bansos Tertahan Jika Tidak Membayar Fee

- 1 April 2021, 13:01 WIB
Sidang bansos Corona dengan terdakwa Harry Van Sibadukke di PN Jakpus, Rabu, 24 Februari 2021.
Sidang bansos Corona dengan terdakwa Harry Van Sibadukke di PN Jakpus, Rabu, 24 Februari 2021. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pesona Berkah, Gemilang Sonawangsih mengaku, mendapat informasi dari Abdurrahman yang menyebut bahwa Matheus Joko Santoso belum menerima fee sebesar 12 persen.

Permintaan itu disampaikan, saat Abdurrahman bertemu dengan Matheus Joko Santoso di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

"Jadi saat itu Pak Abdurrahman telah menghadap Joko dan Pak Ian, jadi dia menghadap ke kantor saya. 'Bu yang dibilang Pak Ian, kata Pak Joko yang fee 12 persen belum terima sama sekali," beber Sona.

Baca Juga: Rafi Ahmad Beli Klub Divisi II, Rans Cilegon FC Diharapkan Go Internasional

Sona menyampaikan, selama fee sebesar 12 persen itu tidak diterima oleh Joko. Maka pembayaran paket pengadaan bansos tidak akan pernah dicairkan.

"Selama uang itu tidak diterima pak Joko maka Tiga Pilar tidak dicairkan," ungkap Sona.

Sona menegaskan, dirinya tidak memerintahkan Abdurrahman meminta uang atau memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso. Hanya menanyakan soal anggaran pengadaan paket bansos PT Tiga Pilar Utama yang belum dicairkan.

"Saya tidak menyuruh meminta uang atau mengantarkan uang," tandas Sona.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x