Tok! Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq

- 6 April 2021, 17:37 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021.
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021. /Ahyar/Arahkata

ARAHKATA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab. Ini untuk perkara nomor 221 perihal kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan nomor 226 perihal kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap Hakim Ketua, Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 April 2021.

Hakim menjabarkan satu per satu pertimbangannya. Pertama, soal Habib Rizieq yang menilai dakwaan terhadap dirinya tentang ajakan merayakan Maulid Nabi SAW adalah bentuk kriminalisasi.

Baca Juga: Surat Telegram Kapolri Dinilai Lucu

"Hemat majelis hakim, alasan keberatan terdakwa tersebut bukan materi alasan keberatan yang ditentukan pasal 143 ayat 3 KUHAP karena itu alasan keberatan ini tidak dapat diterima," kata hakim.

Kemudian eksepsi Habib Rizieq yang menyebut bahwa dakwaan yang menyatakan Habib Rizieq dan panitia maulid nabi melakukan penghasutan dan kejahatan atau pembangkangan kepada penguasa atau petugas adalah dakwaan mengada-ngada dan juga bentuk kriminalisasi Maulid Nabi.

"Hemat majelis hakim alasan ini tidak dapat diterima, karena untuk mengetahui ada terdakwa melakukan tindakan menghasut, melakukan kejahatan, atau melakukan pembangkangan kepada penguasa atau petugas yang sah maka harus diperiksa bukti-bukti di persidangan. Karena itu alasan keberatan ini sudah menyangkut materi perkara," kata hakim.

Baca Juga: Perusahaan Sandiaga Uno Dapat Ganjaran Denda KPPU Rp 1 Miliar

Selanjutnya, terkait eksepsi Habib Rizieq yang merasa difitnah oleh jaksa penuntut umum soal tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalangi petugas saat peringatan Maulid Nabi.

"Untuk mengetahui terdakwa melakukan atau tidak melakukan sebagaimana dakwaan penuntut umum, maka harus memeriksa bukti-bukti di persidangan. Maka, alasan keberatan terdakwa sudah masuk materi perkara," ucap hakim.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x