Tok! Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq

- 6 April 2021, 17:37 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021.
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021. /Ahyar/Arahkata

Dalam eksepsi, Habib Rizieq juga memprotes dakwaan kelima terkait Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang turut menyeret FPI (Front Pembela Islam). Sebab, dia menilai peristiwa itu tak ada kaitannya dengan FPI.

FPI juga, kata Habib Rizieq, sudah dibubarkan dengan SKB enam pejabat setingkat menteri.

Baca Juga: Sedikitnya Seribu Lebih Personil Polda Metro Jaya Terpapar Covid-19

"Hemat majelis hakim alasan keberatan terdakwa pada dakwaan kelima adalah materi perkara karena menyangkut perbuatan yang didakwakan JPU kepada terdakwa, perbuatan itu baru bisa diketahui ada atau tidak ada setelah periksa bukti di persidangan," kata hakim.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.

JPU kemudian menyanggupinya dan meminta waktu kepada majelis hakim selama tujuh hari guna memanggil saksi.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah