Surat Telegram Kapolri Dinilai Lucu

- 6 April 2021, 16:49 WIB
Surat Telegram Kapolri
Surat Telegram Kapolri /

ARAHKATA - Viralnya Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor : ST/750/IV/HUM.3.4.5./3021 di media sosial menuai kontroversi.

Isi Surat Telegram yang salah satunya menyebut media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan tindakan arogansi dan kekerasan ini disayangkan dan dinilai lucu.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Syekh Yusuf (UNIS) Kota Tangerang Adib Miftahul ketika dihubungi Arahkata.com menyayangkan hal tersebut.

"Saya kira ini lucu ya. Kapolri harus tahu fungsi media masa adalah sebagai sarana edukasi dan informasi kepada masyarakat. Jangan lupa, Kapolri juga harus tahu media merupakan produk jurnalistik juga memiliki tanggung jawab mengenai objektifitas berita yang dibuat sesuai kode etik yang sudah ditetapkan," ujarnya, Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Revisi Poin Pelarangan Aksi Polisi Arogan

Adib mengatakan, Polri harusnya dapat menganggarkan biaya jika menginginkan pemberitaan yang bersifat pencitraan dan bersifat humanis.

"Kalau mau sesuai keinginan ya advetorialkan saja semua media, beres kan," tandasnya.

Selain itu, dirinya menilai jika terbitnya telegram tersebut dapat menghawatirkan masyarakat karena berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.

"Jangan lupa, pers sebagai pilar demokrasi. Kalau pengungkapan sisi arogansi dilarang bisa mengarah ke kekuasaan . Ketika melakukan penanganan perkara, polisi pasti tau caranya apakah berbahaya apa tidak," pungkasnya.

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x