Ini Alasan Hakim Menolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab

- 8 April 2021, 10:05 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ARAHKATA/Antara Foto

ARAHKATA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi kasus Swab RS Ummi Bogor. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto di PN Jakarta Timur melalui keputusan sela.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto pun meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan sejumlah saksi-saksi yang memberatkan, maupun meringankan, termasuk saksi ahli terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) penanganan Covid-19.

"Menimbang bahwa setelah membaca dan mengkaji surat dakwaan atas nama Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab, Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat formil suatu surat dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ruang persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq

Hakim Khadwanto pun menjelaskan bahwa Majelis Hakim menolak semua argumentasi yang dituturkan Rizieq Shihab terhadap sejumlah pelanggaran yang dilakukan pada pelanggaran prokes Covid-19.

Pasalnya, sejumlah butir-butir yang disampaikan oleh Rizieq Shihab tidak sesuai dengan aturan baku penuturan dalam nota eksepsi. Salah satunya adalah penuturan diksi.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terutama mekanisme pelaksanaan perbuatan yang dilakukan aparat kepolisian beserta tim gugus tugas juga sesuai dengan locus dan dilicti atau tempat dan lokasi kejadian perkara pelanggaran prokes Covid-19.

"Maka dengan ini menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Maka dengan ini Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama terdakwa Habib Rizieq," ujar Hakim Khadwanto.

Baca Juga: Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Dikawal Ribuan Personel Polisi

Masih kata Hakim Khadwanto dalam agenda persidangan putusan sela, yakni Majelis Hakim menyebut bahwa isi nota keberatan terdakwa atau eksepsi  telah masuk kepada pokok perkara. Selain itu sejumlah argumen eksepsi Rizieq Shihab yang membandingkan sejumlah pokok perkara lain tidak bisa dijadikan rujukan yurisprudensi karena belum pernah dipersidangan.

Adapun sejumlah perkara yang dinilai sama dengan kasus Rizieq Shibab yang dimaksud dalam nota eksepsinya adalah peristiwa kerumuman Maumere Presiden Joko Widodo, Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat pimpinan Jenderal Purn Moeldoko.

"Sebagaimana eksepsi terdakwa tidak masuk ke dalam lingkup keberatan karena sudah masuk ke dalam pokok perkara. Keberatan lainnya juga tidak bisa dijadikan rujukan karena tidak bisa menjadi rujukan yurisprudensi ini karena belum pernah dipersidangankan atau menjadi penanganan kasus di kepolisian," tutur Hakim Khadwanto.

Seusai menolak nota eksepsi Rizieq Shihab, maka Majelis Hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi pada Rabu, 14 April 2021 pekan depan. Adapun rencananya JPU akan menghadirkan 10 orang. Sementara pihak Rizieq Shihab enggan sesumbar menyebutkan pasti berapa saksi yang akan dihadirkan pekan depan.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x