MA Terima PK Lucas, KPK: Lukai Rasa Keadilan!

- 8 April 2021, 16:52 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi,Ali Fikri
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi,Ali Fikri /Ninding Permana/ragamindonesia.com/Dok.Ali Fikri

ARAHKATA - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Ali Fikri mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah melukai rasa keadilan masyarakat. Ini merespon diterimanya permohonan peninjauan kembali (PK) pengacara Lucas oleh MA.

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 8 April 2021.

Sejauh ini, KPK belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim. Sebab, lembaga antirasuah belum menerima putusan lengkapnya.

Baca Juga: Bulan Madu ke Bali, Atta dan Aurel Tak Boyong YouTubers

Kata Ali, KPK sangat yakin dengan alat bukti yang dimiliki sehingga sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat dibawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan.

"Namun demikian kami hormati setiap putusan Majelis Hakim," imbuh Ali.

Ali menambahkan, fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Walau Terbatas, Bappeda Jabar Minta Vaksinasi Covid-19 Jalan Terus

"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," pungkas Ali.

Sebagai informasi, MA mengabulkan permintaan PK yang diajukan terpidana Lucas. Lucas dibebaskan dari tuduhan perintangan penyidikan membantu mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ke luar negeri.

Putusan itu diketuk hakim ketua Abdul Latif serta dua hakim anggota, Sofyan Sitompul dan Salman Luthan, pada Rabu, 7 April 2021. Putusan itu teregister dengan Nomor 78 PK/Pid.Sus/2021.

Baca Juga: BTS Masuk Nominasi iHeartRadio Music Awards 2021

Dengan dikabulkannya PK tersebut, Lucas sudah mendapatkan empat kali potongan masa penjara. Lucas sejatinya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Maret 2019.

Lucas kemudian mengajukan banding dan hukumannya dipangkas menjadi lima tahun. Dia kemudian kembali mengajukan kasasi dan mendapatkan potongan hukuman menjadi tiga tahun.

Setelah itu, Lucas mengajukan PK ke MA pada 5 Januari 2021. MA mengabulkan permintaannya itu dan membebaskan Lucas dari seluruh dakwaan.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah