Ada Bukti Baru, KPK Siap Usut Kembali Kasus BLBI

- 13 April 2021, 12:50 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. /kpk.go.id

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengusut kembali kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Asalkan, telah ditemukannya bukti-bukti baru.

"Kalau ternyata kemudian KPK ataupun publik bisa memberikan kontribusi baru bahwa ternyata ada perbuatan lain, lain perbuatan yang dinyatakan dan sudah diputus oleh kasasi ini, maka sesungguhnya ini masih terbuka," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan video seperti dilansir Arahkata.com pada Selasa, 13 April 2021.

Ghufron menjelaskan, surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) yang diterbitkan adalah untuk perkara pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

Baca Juga: Berikut Niat dan Doa Setelah Sholat Dhuha Beserta Artinya

Di mana, perbuatan keduanya adalah bersama-sama dengan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyada Temenggung.

Dasar hukum penerbitan SP3 adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Syafruddin.

Putusan kasasi bunyinya perbuatan Syafruddin bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan hukum (onslag van alle echtsvervolging).

Baca Juga: KPK Akan Kunjungi DPP Parpol Terkait Implementasi SIPP

Oleh karena itu, bukti baru yang ditemukan nanti tidak boleh lagi berkaitan dengan Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam kasus SKL BLBI ini, Sjamsul dan Itjih Nursalim adalah pemegang saham pengendali BDNI yang merupakan salah satu obligor BLBI. Keduanya jadi tersangka setelah diduga melakukan korupsi bersama Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x